Mengenal MoU (SEAAM)

Mengenal Proses MoU Perguruan Tinggi di Asia Tenggara

Seaam.unaim-wamena.ac.id, Wamena – Memorandum of Understanding (MoU) antar perguruan tinggi menjadi sebuah keperluan. Selain sebagai “payung” kerjasama juga untuk menjadi landasan hukum (legal) sehingga kerjasama antara dua perguruan tinggi atau lebih bisa terjalin.

Hanya saja, tradisi atau metode penandatanganan sebuah MoU di perguruan tinggi masing-masing memiliki proses yang berbeda-beda. Olehnya, kita perlu mengenali bagaimana proses yang perlu dilalui. Bahkan untuk menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), seorang wakil dekan tidak diberikan kewenangan tandatangan. Itu, hanya bisa dilakukan paling tidak jabatan setingkat dekan.

Kedua, ada juga institusi yang memberikan informasi bahwa aktivitas berjalan lebih awal. Untuk MoU akan diproses oleh bagian kerjasama atau kantor urusan internasional. Sehingga tanpa MoU di tahap awal, bukan menjadi kendala untuk tidak beraktifitas bersama.

Ketiga, ada kekhasan masing-masing. Kadangkala ada dua cara penandatanganan MoU. Dimulai dari pimpinan tertinggi, kemudian diteruskan Memorandum of Agreement (MoA) dengan pimpinan di bawahnya. Hanya saja, ini kadang tidak berjalan, sebab tidak ada staf atau dosen yang akan menggerakkan kerjasama ini.

Sementara kalau dimulai dari dosen atau staf, maka ini akan memerlukan waktu. Dimana dimulai dengan saling kenal, kemudian mengidentifikasi kepakaran masing-masing. Setelah berjalan dalam beberapa kegiatan, kemudian diakhiri dengan MoU.

Masing-masing ada kendalanya. Namun, pilihan kembali kepada institusi pendidikan tinggi. Sejatinya, MoU adalah bagian juga yang penting. Namun, diperlukan aktivitas untuk mengiringi MoU tersebut dalam bentuk MoA.

Terakhir, kerjasama tidak saja soal “klaim” tetapi lebih kepada rekognisi. Bekerja bersama, sama-sama bekerja dan terjalin komunikasi akademik. Sehingga ini menjadi sebuah langkah dalam saling kenal mengenal dan juga jalinan interaksi antar perguruan tinggi.

Satu kata lagi, internasionalisasi. Ini semakin “mudah” dijalankan dimana ada platform daring yang dapat dimanfaatkan. Hanya saja, kalaulah setakat targetnya MoU atau dokumen, maka tidak akan menjadi sebuah rekognisi.

Diperlukan waktu, dan juga pelbagai langkah sehingga kerjasama antarbangsa dapat terjalin. Termasuk persiapan, dan juga komunikasi yang intensif. Sehingga tidak berhenti sampai pada MoU atau juga MoA sebagai sebuah dokumen. Tetapi menjadi sebuah persahabatan akademik.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *